Jumat, 10 Maret 2017

makalah al hukmu



PENDAHULUAN
بسم الله الرحمن الرحيم

Tidak diragukan lagi bahwa peminggiran syariat Allah dan tidak diberlakukannya hukum syariat dalam seluruh aspek kehidupan merupakan penyelewengan paling parah dan berbahaya dalam masyarakat umat Islam. Akibat yang ditimbulkan dari tidak berhukum dengan hukum Allah di negeri-negeri kaum muslimin adalah berbagai kerusakan dan kezaliman serta kehinaan yang menimpa kaum muslimin.
Mengingat pentingnya permasalahan ini dan juga karena di sisi lain banyak kesamaran mengenai masalah ini, maka kami jelaskan secara rinci masalah ini sebagai berikut :

 

BERHUKUM DENGAN HUKUM ALLAH



I). Kedudukan berhukum dengan hukum Allah

Allah telah mewajibkan berhukum dengan syariat-Nya dan mewajibkan hal ini kepada hamba-hamba-Nya serta menjadikannya sebagai tujuan diturunkannya al kitab.
Allah berfirman :
“ Dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab yang benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan.”  [Al Baqarah :213].
Allah berfirman :
“ Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu,” [An Nisa’ :105].
Allah menerangkan sifat dan hak khusus Allah dalam masalah membuat hukum dengan firman-Nya :
” Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik..’ [Al An’am :57].
Allah berfirman:
“ Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”  [QS. Yusuf :40].

Allah berfirman :
“ Bagi-Nyalah segala puji di dunia dan di akhirat, dan bagi-Nyalah segala penentuan dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” [Al Qashash :70].
 “ Allah mencela orang-orang yang mengaku beriman kepada seluruh kitab suci sedang mereka meninggalkan berhukum kepada Al Kitab dan As Sunah dan berhukum kepada sebagian thaghut yang diagungkan selain Allah, sebagaimana ayat ini juga mengenai banyak orang-orang yang mengaku beragama Islam tetapi dalam masalah hukum mereka kembali kepada para shobiah filosof atau selain mereka atau kepada sistem hukum sebagian raja-raja yang keluar dari syariah Islam seperti raja-raja Turki dan lain-lain. Jika dikatakan kepada mereka,” Marilah berhukum kepada Al Kitab dan Sunah Rasulullah ,” mereka sangat berpaling, namun ketika akal, dien atau dunia mereka ditimpa musibah dengan syubhat dan syahwat atau jiwa dan harta mereka ditimpa musibah sebagai hukuman atas kemunafikan mereka, mereka berkata,” Kami hanya ingin berbuat baik dengan merealisasikan ilmu agar sesuai perasaan dan mengkompromikan antara dalil-dalil syar’i dengan  penalaran yang pasti”, padahal hal itu sebenarnya adalah dugaan-dugaan semata dan syubhat.”

Imam Ibnu Qayim berkata :
" Adapun makna ridha kepada dien-Nya adalah jika Rasulullah bersabda, menghukumi (memutuskan perkara), memerintah atau melarang, ia ridha (menerima) dengan penuh keridhaan (penerimaan), di hatinya tak tersisa sedikitpun  rasa berat terhadap keputusan beliau dan ia menerimanya dengan sepenuh hati sekalipun bertentangan dengan keinginan pribadinya atau hawa nafsunya atau pendapat orang yang ia taklidi (ikuti) atau pendapat kyainya atau kelompoknya."
Sebaliknya, orang yang berbuat syirik kepada Allah dalam masalah hukum maka ia seperti  orang musyrik kepada Allah dalam hal ibadah, antara keduanya tak ada bedanya, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Syinqithi :
" Berbuat syirik kepada Allah dalam masalah hukum dan berbuat syirik dalam masalah beribadah itu maknanya sama, sama sekali tak ada perbedaan antara keduanya. Orang yang mengikuti UU selain UU Allah dan tasyri' selain tasyri' Allah adalah seperti orang yang menyembah berhala dan sujud kepada berhala, antara keduanya sama sekali tidak ada perbedaan dari satu sisi sekalipun,. Keduanya satu (sama saja) dan keduanya musyrik kepada Allah."

2). Kedudukannya ditinjau dari Tauhid Ilmy Khabary.

Berhukum dengan hukum Allah termasuk tauhid rububiyah, karena merupakan pelaksanaan dari hukum Allah yang merupakan tuntutan dari rububiyah Allah dan kesempurnaan kekuasaan serta hak Allah mengatur alam ini. Karena itu Allah menyebut orang-orang yang diikuti selain Allah bukan berdasarkan hukum Allah sebagai arbab (tuhan-tuhan) bagi yang mengikutinya.

Sebagaimana hakekat ridha Allah sebagai rabb mewajibkan untuk mengesakan Allah dalam masalah hukum dan mengkhususkan hak membuat hukum dan memerintah bagi Allah semata. Allah berfirman:
” Ingatlah, menciptakan dan memerintahkan hanyalah hak Allah. Maha suci Allah, Rabb semesta alam.” [QS. Al A’raaf :54].
Allah juga berfirman:
” Katakanlah:"Sesungguhnya urusan itu seluruhnya di tangan Allah." [ Ali Imran : 154].
Allah telah menjelaskan dalam banyak ayat sifat-sifat orang yang behak menjadi pemberi keputusan atas persoalan ini, sebagaiamana dikatakan oleh Syaikh Asy Syinqithi :
“ Di antara ayat-ayat Al Qur’an yang dengannya Allah menerangan sifat orang yang berhak memegang keputusan dan hak membuat UU adalah firman Allah :
“Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah.” [Asy Syu’ara :10]. Kemudian Alalh menerangkan sifat orang yang berhak memutuskan:
” Yang mempunyai sifat-sifat demikian) itulah Allah Rabbku.Kepada-Nyalah aku bertawakkal dan kepada-Nyalah aku kembali. Dia) Pencipta langit dan bumi.Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan-pasangan (pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu.Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Kepunyaan-Nya-lah perbendaharaan langit dan bumi; Dia melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyempitkan(nya). Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.”  (QS. Asy Syuro:12) 
Maka bagi kalian wahai kaum muslimin untuk memahami sifat-sifat orang yang berhak membuat UU, menghalalkan dan mengharamkan dan janganlah kalian menerima UU dari orang kafir yang hina dan bodoh.


3). Kedudukannya ditinjau dari Tauhid Ittiba’.
Maksud dari tauhid ittiba’ adalah merealisalkan mutaba’ah kepada Rasulullah : "Tauhid ittiba' artinya tauhid rasul dengan tahkim (menjadikan beliau sebagai pemutus perkara), taslim (berserah diri kepada keputusan beliau), inqiyad (melaksanakan) dan idz'an (tunduk pada perintah beliau)."[1]
Jika demikian halnya, maka tidak diragukan lagi berhukum dengan hukum Allah adalah tauhid ittiba’. Allah berfirman :
“ Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” [ QS. An Nisa’: 65].
Imam Ibnu Katsir  berkata mengenai ayat ini
" Allah Ta'ala bersumpah dengan Dzat-Nya yang Mulia dan Suci bahwasanya seseorang tidak beriman sampai ia menjadikan Rasul sebagai hakim dalam seluruh urusan. Apa yang diputuskan Rasul itulah yang haq yang wajib dikuti lahir dan batin."[2]
Bahkan berhukum dengan hukum Allah merupakan makna syahadat Rasul itu sendiri. Dan sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab :
" Makna syahadat bahwasanya Muhammad  adalah Rasulullah adalah mentaati perintah beliau, membenarkan khabar beliau, menjauhi apa yang beliau larang dan tidak beribadah kepada Allah kecuali dengan cara yang beliau syariatkan."[3]
Karena ini pula Syaikh Muhammad bin Ibrahim menetapkan bahwa memberlakukan syariah Allah sebagai satu-satunya UU adalah makna syahadat bahwa Muhammad adalah Rasululah.

4). Kedudukannya ditinjau dari Iman.

Allah berfirman :
“ Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul-Nya dan para pemimpin kalian. Jika kalian berselisih dalam satu masalah maka kembalikanlah kepada Allah dan rasul-Nya jika kalian benar-benar beriman kepada Alah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya. Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang mengaku beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu dan apa yang diturunkan sebelummu ? Mereka ingin berhukum kepada thaghut padahal mereka telah diperintah untuk mengingkari thaghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kapada mereka,” Marilah kalian tunduk kepada hukum yang telah diturunkan Allah dan kepada hukum rasul,” niscaya kalian melihat orang-orang munafiq menghalangi manusia sekuat-kuatnya darimu Maka bagaimana halnya jika mereka ditimpa musibah disebabkan perbuatan tangan mereka itu, kemudian mereka datang kepadamu sambil bersumpah,” Demi Allah, kami sekali-kali tidak menghendaki selain penyelesaian secara baik-baik dan perdamaian yang sempurna.” [An Nisa’ :59-62].
Tahkim syariat Allah dan mengembalikan seluruh perselisihan kepada nash-nash dua wahyu adalah syarat iman, sebagaimana firman Allah,” Jika kalian berselisih dalam satu masalah maka kembalikanlah kepada Allah dan rasul-Nya jika kalian benar-benar beriman kepada Alah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya.” [An Nisa’ :59].
Imam Ibnu Katsir berkata :
" Apa yang diputuskan oleh kitabullah dan sunah Rasululah dan diketahui haditsnya shahih, maka itulah kebenaran dan tidak ada di luar kebenaran selain kesesatan. Karena itu Allah berfirman," Jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir " maksudnya kembalikanl;ah perselisihan dan hal-hal yang belum kalian ketahui kepada kitabullah dan sunah Rasul-Nya, berhukumlah kepada keduanya dalam hal-hal yang diperselisihkan. Ini menunjukkan bahwasanya orang yang tidak berhukum kepada al kitab dan as sunah dalam perselisihan dan tidak kembali kepada keduanya, orang itu bukan orang mukmin kepada Allah dan hari akhir.”[4]
Jika tahakum kepada  syariat  Allah  merupakan syarat iman, maka sebelumnya tahakum kepada UU buatan manusia ---yaitu hukum thaghut dan jahiliyah--- meniadakan iman dan termasuk tanda-tanda orang  munafiq. Telah kami sebutkan di muka perkataan Syaikh Muhammad Rasyid Ridha saat menerangkan firman Allah,” Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” [An Nisa’ :60], di mana beliau mengatakan ::

" Ayat ini berbicara bahwasanya orang yang menentang atau berpaling dari hukum Allah dan Rasul-Nya secara sengaja, apalagi setelah ia diajak untuk berhukum dengan keduanya dan diingatkan akan wajibnya hal itu, ia telah  munafiq dan pengakuan keimanan serta keislaman tidak dianggap lagi."[5]

5). Siapa yang membuat UU selain hukum yang telah diturunkan Allah.

Wajibnya mengesakan Allah dalam masalah hukum dan tasyri’ merupakan suatu aksioma. Allah berfirman,” Ingatlah, menciptakan dan memerintahkan hanyalah hak Allah. Maha suci Allah, Rabb semesta alam.” [Al A’raaf: 54].
Jika Allah adalah yang Maha Esa dalam hal menciptakan, memberi rizqi, menghidupkan, mematikan, dan tidak ada sekutu bagi-Nya dalam sifat-sifat ini, maka Allah juga Maha Esa dalam hal tasyri’ (membuat perundang-undangan/legislative), tahlil (menghalalkan) dan tahrim (mengharamkan). Maka dien tak lain adalah apa yang disyariatkan oleh Allah dan tak boleh bagi seorangpun membuat UU sebagaimana hukum Allah dan rasul-Nya.
Siapa saja yang merampas hak tasyri' menghalalkan dan mengharamkan ini berarti telah berbuat syirik. Allah berfirman,” Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari'atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan.Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih.”[QS. Asy Syura : 21].
Ibnu Katsir berkata saat menafsirkan ayat ini :
” Maksudnya mereka tidak mengikuti apa yang disyariatkan Allah kepadamu  yang berupa dien yang lurus, namun malahan mengikuti apa yang disyariatkan oleh setan-setan mereka dari kalangan jin dan manusia berupa pengharaman Bahirah, Saibah, Washiilah dan Haam dan menghalakan bangkai, darah dan judi, dan kesesatan-kesesatan lain dan kebodohan yang batil yang mereka ada-adakan dalam masa jahiliyah mereka berupa masalah penghalalan, pengharaman, ibadah-ibadah yang batil serta harta-harta yang rusak.”[6] 

" UUD yang ditetapkan musuh-musuh Islam dan mereka wajibkan atas kaum muslimin.. pada hakekatnya tak lain adalah agama baru, mereka membuatnya  sebagai ganti dari agama kaum muslimin yang bersih dan mulia, karena mereka telah mewajibkan kaum muslimin mentaati UUD tersebut, mereka menanamkan dalam hati kaum muslimin rasa cinta kepada UU tersebut, mensakralkannya dan fanatisme dengannya sampai akhirnya terbiasa dikatakan melalui lisan dan tulisan  kalimat-kalimat " Pensakralan UUD",  " Kewibawaan lembaga peradilan " dan kalimat-kalimat semisal. Lalu mereka menyebut UUD dan aturan-aturan ini dengan kata  "fiqih dan faqih" "tasyri' dan musyari' " dan kalimat-kalimat semisal yang dipakai ulama Islam untuk syariah Islam dan para ulama syariah."[7]

            Sesungguhnya syariat Allah haruslah menjadi satu-satunya hukum yang berlaku dan berkuasa atas segala UU lainnya, dan menjadi satu-satunya sumber hukum . Karena itu kita tidak boleh tertipu dengan perkataan orang-orang yang mengatakann syariah Islam menjadi sumber utama perundang-undangan, karena pernyataan ini memuat ungkapan syirik berupa pengakuan dan ridho dengan sumber-sumber perundang-undangan selain syariah Islam, sekalipun sumber-sumber sekunder saja.”[8]
            Allah berfirman,” Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kemu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati. hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. ” [Al Maidah :49]. . 

6.       Juhud (mengingkari) kewajiban berhukum dengan hukum Allah atau mengingkari kebaikan dan kebenaran hukum Allah Taala dan Rasul-Nya.

Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ibnu Abbas tentang firman Allah,” Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oang yang kafir.” [ Al Maidah : 44].

Ibnu Abbas dalam menafsirkan firman Allah ini berkata:
" Siapa mengingkari apa yang diturunkan Allah berarti telah kafir."[9] Tafsiran ini juga dipilih oleh Inu Jarir dalam tafsirnya.”[10]

Sesungguhnya mengingkari kebenaran dan kebaikan (juhud) hukum Allah berarti menentang syariat Allah dan mendustkana nash-nash kedua wahyu Allah. Para ulama telah sepakat bahwa orang yang mengingkarisatu hal yang telah ma’lium minad dien bidh dharurah telah kafir. Ijma’ ini dinyatakan oleh banyak sekali  ulama sebagaimana telah kita terangkan secara rinci di bab-bab sebelum ini.[11]


Dalam hal ini, Syaikh Muhammad bin Ibrahim berkata :
 “ Dan hukum Allah dan Rasul-Nya secara dzat tidak berubah dengan adanya perubahan zaman dan perkembangan keadaan. Tak ada satu permasalahan pun kecuali ada hukum mengenainya dalam Al Qur’an atau As sunah secara nash atau dhahir atau secara istinbath (kesimpulan yang ditarik ulama mujtahid) dan cara mengambil hukum lainnya. Hal ini diketahui oleh orang yang paham (ulama} dan tidak diketahui oleh orang  yang bodoh.” [12] 

Syaikh Syanqithi juga mengomentari tuduhan mereka ini :
  Adapun UU yang bertentangan dengan Tasyri’ (perUU-an) buatan Pencipta langit dan bumi, maka menjadikannya sebagai kata pemutus (atas segala pesoalan) berarti telah kafir dengan pencipta langit dan bumi, seperti tuduhan melebihkan bagian warisan anak laki-laki atas anak perempuan tidak adil maka wajib menyamakannya, tuduhan poligami itu mendzalimi kaum perempuan,  talak itu kedzaliman atas perempuan, rajam dan potong tangan dan lainnya itu kejam tak boleh diperlakukan atas manusia dan sebagainya. Memperlakukan UU seperti ini dalam masalah nyawa, harta, kehormatan, nasab, akal dan agama measyarakat berarti telah mngkufuri pencipta langit dan bumi dan membangkang UU langit yang dibuat oleh Pencipata seluruh makhluk, padahal Dialah yang Maha Mengetahui apa yanga baik bagi mereka. Maha Suci Allah dari adanya pembuat UU selain-Nya.”[13]
   
Termasuk dalam mengutamakan hukum jahiliyah atas hukum Allah adalah tidak berhukum dengan hukum Allah karena menganggap remeh, rendah dan hina hukum Allah[14].  Siapa melakukan hal ini maka ia telah keluar dari Islam karena hal ini berarti mengejek dien Allah, karena itu hukumnya ia telah murtad, sebagaimana ditegaskan oleh dhahir nash-nash berikut ini :
” Dan jika kamu tanyakan kepada mereka tentang apa yang mereka kerjakan, mereka akan menjawab,” Sesungguhnya kami hanya bersendau gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah,” Apakah terhadap Allah, ayat-ayat Allah, dan rasul-Nya kalian berolok-olok? Tidak usah banyak beralasan karena kamu telah kafir setelah beriman (murtad). Kalau Kami memaafkan segolongan di antara kalian (karena mereka bertaubat), niscaya Kami akan mengadzab segolongan yang lain lantaran mereka adalah orang-orang yang selaau berbuat dosa.” [QS.  At Taubah : 65-66],




7). Siapa tidak berhukum dengan hukum Allah karena merasa enggan dan menolak, maka ia telah kafir dengan kekafiran yang mengeluarkan dari milah, sekalipun tidak mengingkari (juhud) atau mendustakan (takdzib) hukum Allah.[15]

Sudah diketahui bersama, menurut salafush sholih bahwa iman itu terdiri dari perkataan dan pebuatan, pembenaran dan sikap melaksanakan. Sebagaimana manusia wajib membenarkan berita para rasul, mereka juga berkewajiban mentaati perintah para rasul. Maka tak mungkin iman terealisasi jika tidak ada sikap taat dan tunduk pada perintah para rasul.
Allah berfirman :

و ما أرسلنا من رسول إلا ليطاع بإذن الله.

“Dan kami tidak mengutus seseorang rasul, melainkan untuk dita'ati dengan seijin Allah.” [An Nisa’ :64].
Iman bukanlah sekedar tashdiq (pembenaran) saja, sebagaimana dianut oleh Murji’ah, namun iman adalaah pembenaran yang mengharuskan sikap mentaati dan melaksanakan.”[16]
Kaum muslimin juga telah bersepakat[17] bahwa kafir itu maknanya tidak beriman. Karena itu kafir bukan sekedar mendustakan (takdzib) saja, namun kadang juga berbentuk menolak mengikuti jalan Rasulullah meskipun tahu kebenaran beliau[18]…kadang juga berbentuk berpaling atau ragu. Berdasar ini semua, orang yang tidak berhukum dnegan hukum Allah karena enggan dan menolak maka ia telah kafir dan murtad sekalipun masih mengakui hukum Allah. Ini karena iman itu menuntut adanya pelaksanaaan dan ketaatan serta ketundukan kepada hukum Allah.


PENUTUP


Berdasar uraian di atas jelaslah bagi kita hukum orang yang membuat perundag-undangan (lembaga legislative)—uraian nomor satu--- dan orang yang memutuskan dengan hukum selain hukum Allah (lembaga eksekutif dan yudikatif—) dalam nomor-nomor selanjutnya. Masih tersisa satu pembahsan lagi, yaitu orang-orang yang dihukumi dengan undang-undang thaghut tersebut (yaitu rakyat). Sesungguhnya kufurnya rakyat tergantung dengan sikapnya  menerima selain syariah Allah dan ridhonya mereka dengan hukum selain syariah Alalh. Selain itu, sikap rakyat yang mengikuti dan menerima undag-undang selain syariah Allah ini dengan sikapnya berhukum kepada selain hukum Allah ini tak lepas dari beberapa kemunginan : bisa jadi menolak menerima hukum Allah, atau  bisa juga membolehkan berhukum dengan hukum thaghut padahal mereka telah diperintahkan untuk kufur dengan thaghut, atau boleh jadi lebih mengutamakan hukum thaghut atas hukum Allah, atau barangkali juga mensamakan antara hukum Allah dan hukum thaghut…..

Allah berfirman :
” Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka:"Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.” [An Nisa’ : 60-61].


  Ayat di atas juga menunjukkan bahwa kehendak untuk berhukum kepada thaghut sudah bearti beriman kepada thaghut tersebut, karenanya berarti juga kufur kepada Allah karena Allah telah mewajibkan hamba-hamba-Nya untuk kufur dengan thaghut dan beriman kepada-Nya. Allah berfirman,” Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Taghut dan beriman kepada Allah, maka sesunguhnya ia tela berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus..” [Al Baqarah : 256].

DAFTAR PUSTAKA



-  Munir Ihsan, Uslul Fiqh Penerbit PT. Tugu Muda Indonesia, Semarang, 1990.
-  Ahmad Gani, Hukum Allah dan Pelaksanaannya , Penerbit Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 1980.
-  Husein Husnan, Pembahasan Hukum ISlam, Penerbit Al-Husna,  Solo, 1995.



[1] . Syarhu Aqidah Thahawiyah  1/228.
[2] . Tafsir Ibni  Tafsiru Ibni Katsir 3/211.
[3] .  Majmu’atu Mualafati Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab 1/190, lihat Taisiril Azizi al Hamid hal. 554-555.
[4] . Tafsir Ibnu Katsir 3/209.

[5] . Tafsir  Al Manar 5/227.
[6] . Tafsir Ibni Katsir 4/113.
[7] . Umdatu Tafsir 3/124, secara ringkas.
[8] . Dhawabitu Takfir hal. 115-116 karya Abdullah Al Qarni , Adhwayun ‘ala Ruknin minat Tauhid karya Abdul Aziz bin Hamid hal. 20.
[9] . HR. Ath Thabari dalam tafsirnya 6/149.
[10] . Tafsir Ath Thabari 6/149, Tafsir Ibnu Katsir 2/58.
[11] . Lihat pembahasan Inkaru Hukmin Ma’lumin Minad Dien bidh Dharurah.(dalam buku asli).
[12] . Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim 12/288.
[13] . Adhwaul Bayan 4/84-85.
[14] . Mayoritas ada kaitan erat antara orang yang mengutamakan hukum thaghut atas hukum Allah dengan orang yang meremehkan syarioah dan mengolok-oloknya.
[15] . Kondisi ini menjadi missal atas kufur iba’ wal istikbar, di mana kufur jenis ini merupakan mayoritas bentuk kekufuran umat-umat yang kafir dengan para rasul. Lihat Madariju Salikin 1/337.
[16] . Kitabush Sholah, Ibnu Qayyim hal. 54.
[17] . Majmu’ Fatawa 20/86.
[18] . As Sunah, Abdullah bin Ahmad bin Hambal 1/347,348, Dar-u Ta’arudhil Naql wal ‘Aql  1/242.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar