Jumat, 10 Maret 2017

MAKALAH ASBABUN NUZUL 3



BAB I
PEDAHULUAN


Al-Qurâan adalah merupakan kalamullah (firman Allah) yang mengandung mukjizat, yang diturunkan kepada Nabi dan Rasul terakhir, dengan perantaraan Al-Amin Jibril as. Yang tertulis dalam mushaf, yang disampaikan kepada kita secara mutawatir yang dianggap sebagai ibadah membacanya, yang dimulai dengan surat Al-Fatihah dan ditutup dengan surat An-Nas. Al-Qurâan sebagaimana dimaksud dalam definisi tersebut adalah merupakan pedoman utama ummat Islam dalam hidup dan kehidupannya sehari-hari baik dalam hal ibadah maupun dalam hal muâamalah. Untuk itu maka Al-Qurâan perlu dikaji, dipelajari dan dihayati sehingga isi kandungan Al-Qurâan tersebut dapat dipedomani dan dilaksanakan serta dapat dijadikan petunjuk bagi ummat manusia dalam hidup dan kehidupan sehar-hari.
Ulama berpedoman tentang dasar mengetahui asbab nuzul adalah riwayat yang shahih yang berasal dari Rasulullah SAW, atau dari Shahabat dan tidak ada tempat untuk ijtihad. Dengan demikian para shahabat dan tabiin adalah satu-satunya sebagai sumber pengetahuan mengenai asbab nuzul.


BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian, Sebab Nuzul dan Fungsinya dalam Memahami Al-Qur’an
a.      Pengertian
Asbab Nuzul adalah peristiwa turunnya suatu ayat atau beberapa ayat Al-Qur’an mengenai suatu kejadian atau penjelasan suatu hukum ketika saat diturunkannya. Atau dengan kata lain bahwa asbab nuzul adalah suatu hal yang karenanya al-Qur’an diturunkan untuk menjelaskan suatu hukum, pada masa hal itu terjadi, baik berupa peristiwa atau pertanyaan.
Menurut bahasa, asbabun nuzul berarti sebab turunnya ayat-ayat Al-Quran. Sedang menurut istilah, asbabun nuzul berarti sesuatu yang dengan sebabnya turun suatu ayat itu akan memberi jawaban terhadap sebab itu atau menerangkan hukumnya pada masa terjadinya sebab.

b.      Fungsi
Adapun fungsi dalam Asbabun Nuzul yaitu :
Pertama : Mengetahui hikmah diundangkannya suatu hukum dan perhatian syara’ terhadap kepentingan umum dalam menghadapi segala peristiwa karena sayangnya kepada umat.
Kedua : Membantu dan mempermudah pemaham ayat-ayat Al-Qur’an dengan pemahaman benar, dan menghilangkan segala bentuk keraguan, karena tidak mungkin seseorang bisa memahami hukum dengan benar kecuali setelah mengetahui asbab nuzulnya.
Ketiga : Faedah yang lain, adalah untuk mengkhususkan ( membatasi ) hukum yang diturunkan dengan sebab yang terjadi, bila hukum itu dinyatakan dengan bentuk yang khusus.
Keempat : Faedah yang lain, adalah untuk mengkhususkan ( membatasi ) hukum yang diturunkan dengan sebab yang terjadi, bila hukum itu dinyatakan dengan bentuk yang khusus.
Kelima : Faedah asbab nuzul yang lain, penjelasan hukum baru. Contoh tentang niat menjadi syarat landasan diberikannya pahala.

2.      Macam-macam Asbabun Nuzul
Dari segi jumlah sebab dan ayat yang turun dibagi dua, yaitu :
  1. Ta’addud Al-Asbab wa Al-Nazil Wahid (sebab-sebab turunnya lebih dari satu   
      dan ini persoalan yang terkandung dalam ayat / sekelompok ayat yang turun
       satu.
2. Ta’addud Al-Nazil wa Al-Sabab Wahid (persoalan yang terkandung dalam ayat
    / sekelompok ayat yang turun lebih dari satu sedang sebab turunnya satu.

Jika ditemukan dua riwayat/lebih tentang sebab turunnya ayat dan masing-masing menyebutkan suatu sebab yang jelas dan berbeda dari yang disebutkan lawannya, maka kedua riwayat diteliti dan dianalisa. Permasalahannya ada 4 bentuk :
1. Satu sahih satu tidak, maka dipilih riwayat yang sahih dan menolak yang tidak
    sahih.
2. Keduanya sahih tapi salah satu punya penguat(murajih), maka dipilih yang      
    punya penguat.
3        Keduanya sahih dan tidak punya penguat, tapi keduanya dapat diambil      sekaligus, maka penyelesaiannya dengan mengganggap banyaknya sebab    turunnya ayat.
4. Keduanya sahih, tidak punya penguat dan tidak diambil semuanya karena 
    waktu peristiwanya jauh berrbeda, maka penyelesaiannya dengan   
    mengganggap berulang-ulang ayat itu turun sebanyak asbabun nuzulnya.

3.      Berbilangnya riwayat sebab Asbabun Nuzul untuk satu ayat dan sebaliknya.

Dianataranya salah satu persoalan berbilangnya riwayat sebab Asbabun Nuzul untuk salah satu ayat  dan sebaliknya maka muncul beberapa kemungkinan sebagai berikut :
  1. Kedua riwayat itu yang salah satu Shahih dan yang lain tidak Shahih
  2. Kedua riwayat itu sama-sama dan yang satu ada dalil yang memperkuat sedangkan lain tidak ada.
  3. Kedua riwayat ini sama-sama shahih dan tidak ditemukan dalil yang memperkuat salah satunya, tetapi sangat komrpomikan
  4. Kedua riwayat itu sama-sama shahih tidak terdapat dalil yang memperkuatkan salah satunya dan kedua-duanya tidak mungkin dipakai.

Jika mendapat kasus dalam menerangkan Asbabun Nuzul suatu ayat. Sebagaimana tersebut diatas maka melalui jalan alternatif pemecahannya adalah sebagai berikut :
  1. Apabila kedua riwayat itu shahih, yang pertama menyebutkan sebab turunnya ayat dengan tegas, sementara yang kedua tidak menyebutkan secara tegas, maka yang diambil adalahriwayat yang pertama.
  2. Apabila kedua riwayat tersebut shahih, mungkin salah satunya ditarjihkan atau karena salah satu lagi diriwayatkan oleh perawi yang menyaksikan sendiri, maka dipilih riwayat yang lebih rajin (kuat)
  3. Apabila kita mengambil dua riwayat yang menerangkan Sababiyah riwayat yang lebih rajin dan lebih sahih, sementara riwayat yang lain shahih tetapi marjuh (dipandang lebih lemah), maka yang diambil adalah riwayat yang sahih.

BAB II
KESIMPULAN


A.    Kesimpulan

Atas dasar pembahasan hal-hal tersebut di atas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut
1. Asbabun Nuzul adalah satu bidang ilmu pengetahuan yang membeicarakan tentang sebab-sebab turun suatu ayat atau beberapa ayat yang mengandung sebab itu, atau memberi jawaban terhadap sebab itu, atau menerangkan hukumnya pada masa terjadinya sebab tersebut.
2. Ilmu Asbabun Nuzul memagang peranan yang sangat penting dalam memahami Al-Qurâan secara utuh dan benar, sehingga merupakan persyaratan yang sangat penting bagi seorang yang ingin menafsirkan Al-Qurâan.***


DAFTAR PUSTAKA



Rida, Rasyid, Asbabun Nuzul, Matba' ah alManar, Mesir tanpa tahun.

Bacchtiar, Harsja W, Kaedah Asbabun Nuzul , Cet. Ke-4, Pustaka Sinar Harapan , Jakarta, 1990.

Ibnu Rusydi, Bidayatu al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid, Jilid I, Dar al-Fikri, tanpa tahun.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar