PENDAHULUAN
بسم الله الرحمن الرحيم
Tidak diragukan lagi bahwa peminggiran syariat Allah dan tidak
diberlakukannya hukum syariat dalam seluruh aspek kehidupan merupakan
penyelewengan paling parah dan berbahaya dalam masyarakat umat Islam. Akibat
yang ditimbulkan dari tidak berhukum dengan hukum Allah di negeri-negeri kaum
muslimin adalah berbagai kerusakan dan kezaliman serta kehinaan yang menimpa
kaum muslimin.
Mengingat pentingnya permasalahan ini dan juga karena di sisi lain banyak
kesamaran mengenai masalah ini, maka kami jelaskan secara rinci masalah ini
sebagai berikut :
BERHUKUM DENGAN HUKUM ALLAH
I). Kedudukan
berhukum dengan hukum Allah
Allah telah mewajibkan berhukum dengan syariat-Nya dan mewajibkan hal ini
kepada hamba-hamba-Nya serta menjadikannya sebagai tujuan diturunkannya al
kitab.
Allah berfirman :
“ Dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab yang benar, untuk memberi
keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan.” [Al Baqarah :213].
Allah berfirman :
“ Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa
kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah
wahyukan kepadamu,” [An Nisa’ :105].
Allah menerangkan sifat dan hak khusus Allah dalam masalah membuat hukum
dengan firman-Nya :
” Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang
sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik..’ [Al An’am :57].
Allah berfirman:
“ Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar
kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan
manusia tidak mengetahui.” [QS. Yusuf
:40].
Allah berfirman :
“ Bagi-Nyalah segala puji di dunia dan di akhirat, dan bagi-Nyalah segala
penentuan dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” [Al Qashash :70].
“ Allah mencela orang-orang yang
mengaku beriman kepada seluruh kitab suci sedang mereka meninggalkan berhukum
kepada Al Kitab dan As Sunah dan berhukum kepada sebagian thaghut yang
diagungkan selain Allah, sebagaimana ayat ini juga mengenai banyak orang-orang
yang mengaku beragama Islam tetapi dalam masalah hukum mereka kembali kepada
para shobiah filosof atau selain mereka atau kepada sistem hukum sebagian
raja-raja yang keluar dari syariah Islam seperti raja-raja Turki dan lain-lain.
Jika dikatakan kepada mereka,” Marilah berhukum kepada Al Kitab dan Sunah
Rasulullah ,” mereka sangat berpaling, namun ketika akal, dien atau dunia
mereka ditimpa musibah dengan syubhat dan syahwat atau jiwa dan harta mereka
ditimpa musibah sebagai hukuman atas kemunafikan mereka, mereka berkata,” Kami
hanya ingin berbuat baik dengan merealisasikan ilmu agar sesuai perasaan dan
mengkompromikan antara dalil-dalil syar’i dengan penalaran yang pasti”, padahal hal itu
sebenarnya adalah dugaan-dugaan semata dan syubhat.”
Imam Ibnu Qayim berkata
:
" Adapun makna ridha kepada dien-Nya adalah jika Rasulullah
bersabda, menghukumi (memutuskan perkara), memerintah atau melarang, ia ridha
(menerima) dengan penuh keridhaan (penerimaan), di hatinya tak tersisa
sedikitpun rasa berat terhadap keputusan
beliau dan ia menerimanya dengan sepenuh hati sekalipun bertentangan dengan
keinginan pribadinya atau hawa nafsunya atau pendapat orang yang ia taklidi
(ikuti) atau pendapat kyainya atau kelompoknya."
Sebaliknya, orang yang
berbuat syirik kepada Allah dalam masalah hukum maka ia seperti orang musyrik kepada Allah dalam hal ibadah,
antara keduanya tak ada bedanya, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Syinqithi
:
" Berbuat syirik kepada Allah
dalam masalah hukum dan berbuat syirik dalam masalah beribadah itu maknanya
sama, sama sekali tak ada perbedaan antara keduanya. Orang yang mengikuti UU
selain UU Allah dan tasyri' selain tasyri' Allah adalah seperti orang yang
menyembah berhala dan sujud kepada berhala, antara keduanya sama sekali tidak
ada perbedaan dari satu sisi sekalipun,. Keduanya satu (sama saja) dan keduanya
musyrik kepada Allah."
2). Kedudukannya ditinjau dari Tauhid Ilmy Khabary.
Berhukum dengan hukum Allah termasuk tauhid rububiyah,
karena merupakan pelaksanaan dari hukum Allah yang merupakan tuntutan dari
rububiyah Allah dan kesempurnaan kekuasaan serta hak Allah mengatur alam ini.
Karena itu Allah menyebut orang-orang yang diikuti selain Allah bukan
berdasarkan hukum Allah sebagai arbab (tuhan-tuhan) bagi yang mengikutinya.
Sebagaimana hakekat ridha Allah
sebagai rabb mewajibkan untuk mengesakan Allah dalam masalah hukum dan
mengkhususkan hak membuat hukum dan memerintah bagi Allah semata. Allah
berfirman:
” Ingatlah, menciptakan dan
memerintahkan hanyalah hak Allah. Maha suci Allah, Rabb semesta alam.” [QS. Al
A’raaf :54].
Allah juga berfirman:
” Katakanlah:"Sesungguhnya
urusan itu seluruhnya di tangan Allah." [ Ali Imran : 154].
Allah telah menjelaskan dalam
banyak ayat sifat-sifat orang yang behak menjadi pemberi keputusan atas
persoalan ini, sebagaiamana dikatakan oleh Syaikh Asy Syinqithi :
“ Di antara ayat-ayat Al Qur’an
yang dengannya Allah menerangan sifat orang yang berhak memegang keputusan dan
hak membuat UU adalah firman Allah :
“Tentang sesuatu apapun kamu
berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah.” [Asy Syu’ara :10].
Kemudian Alalh menerangkan sifat orang yang berhak memutuskan:
” Yang mempunyai sifat-sifat
demikian) itulah Allah Rabbku.Kepada-Nyalah aku bertawakkal dan kepada-Nyalah
aku kembali. Dia) Pencipta langit dan bumi.Dia menjadikan bagi kamu dari jenis
kamu sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan-pasangan
(pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu.Tidak ada
sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha
Melihat. Kepunyaan-Nya-lah perbendaharaan langit dan bumi; Dia melapangkan
rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyempitkan(nya). Sesungguhnya Dia
Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Asy
Syuro:12)
Maka bagi kalian wahai kaum
muslimin untuk memahami sifat-sifat orang yang berhak membuat UU, menghalalkan
dan mengharamkan dan janganlah kalian menerima UU dari orang kafir yang hina
dan bodoh.
3). Kedudukannya ditinjau dari Tauhid Ittiba’.
Maksud dari tauhid ittiba’ adalah
merealisalkan mutaba’ah kepada Rasulullah : "Tauhid ittiba' artinya tauhid
rasul dengan tahkim (menjadikan beliau sebagai pemutus perkara), taslim
(berserah diri kepada keputusan beliau), inqiyad (melaksanakan) dan idz'an
(tunduk pada perintah beliau)."[1]
Jika demikian halnya, maka tidak
diragukan lagi berhukum dengan hukum Allah adalah tauhid ittiba’. Allah
berfirman :
“ Maka demi Rabbmu, mereka (pada
hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara
yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati
mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan
sepenuhnya.” [ QS. An Nisa’: 65].
Imam Ibnu Katsir berkata mengenai ayat ini
" Allah Ta'ala bersumpah dengan
Dzat-Nya yang Mulia dan Suci bahwasanya seseorang tidak beriman sampai ia
menjadikan Rasul sebagai hakim dalam seluruh urusan. Apa yang diputuskan Rasul
itulah yang haq yang wajib dikuti lahir dan batin."[2]
Bahkan berhukum dengan
hukum Allah merupakan makna syahadat Rasul itu sendiri. Dan sebagaimana
dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab :
" Makna syahadat bahwasanya
Muhammad adalah Rasulullah adalah
mentaati perintah beliau, membenarkan khabar beliau, menjauhi apa yang beliau
larang dan tidak beribadah kepada Allah kecuali dengan cara yang beliau
syariatkan."[3]
Karena ini pula Syaikh Muhammad
bin Ibrahim menetapkan bahwa memberlakukan syariah Allah sebagai satu-satunya
UU adalah makna syahadat bahwa Muhammad adalah Rasululah.
4). Kedudukannya ditinjau dari Iman.
Allah berfirman :
“ Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul-Nya
dan para pemimpin kalian. Jika kalian berselisih dalam satu masalah maka
kembalikanlah kepada Allah dan rasul-Nya jika kalian benar-benar beriman kepada
Alah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya.
Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang mengaku beriman kepada apa yang
telah diturunkan kepadamu dan apa yang diturunkan sebelummu ? Mereka ingin
berhukum kepada thaghut padahal mereka telah diperintah untuk mengingkari
thaghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka sejauh-jauhnya. Apabila
dikatakan kapada mereka,” Marilah kalian tunduk kepada hukum yang telah
diturunkan Allah dan kepada hukum rasul,” niscaya kalian melihat orang-orang
munafiq menghalangi manusia sekuat-kuatnya darimu Maka bagaimana halnya jika
mereka ditimpa musibah disebabkan perbuatan tangan mereka itu, kemudian mereka
datang kepadamu sambil bersumpah,” Demi Allah, kami sekali-kali tidak
menghendaki selain penyelesaian secara baik-baik dan perdamaian yang sempurna.”
[An Nisa’ :59-62].
Tahkim syariat Allah dan
mengembalikan seluruh perselisihan kepada nash-nash dua wahyu adalah syarat
iman, sebagaimana firman Allah,” Jika kalian berselisih dalam satu masalah maka
kembalikanlah kepada Allah dan rasul-Nya jika kalian benar-benar beriman kepada
Alah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya.”
[An Nisa’ :59].
Imam Ibnu Katsir berkata :
" Apa yang diputuskan oleh kitabullah
dan sunah Rasululah dan diketahui haditsnya shahih, maka itulah kebenaran dan
tidak ada di luar kebenaran selain kesesatan. Karena itu Allah berfirman,"
Jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir "
maksudnya kembalikanl;ah perselisihan dan hal-hal yang belum kalian ketahui
kepada kitabullah dan sunah Rasul-Nya, berhukumlah kepada keduanya dalam
hal-hal yang diperselisihkan. Ini menunjukkan bahwasanya orang yang tidak
berhukum kepada al kitab dan as sunah dalam perselisihan dan tidak kembali
kepada keduanya, orang itu bukan orang mukmin kepada Allah dan hari akhir.”[4]
Jika tahakum kepada syariat
Allah merupakan syarat iman, maka
sebelumnya tahakum kepada UU buatan manusia ---yaitu hukum thaghut dan jahiliyah---
meniadakan iman dan termasuk tanda-tanda orang
munafiq. Telah kami sebutkan di muka perkataan Syaikh Muhammad Rasyid
Ridha saat menerangkan firman Allah,” Apakah kamu tidak memperhatikan
orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan
kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu Mereka hendak berhakim
kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan
syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.”
[An Nisa’ :60], di mana beliau mengatakan ::
" Ayat ini berbicara bahwasanya orang yang menentang atau berpaling
dari hukum Allah dan Rasul-Nya secara sengaja, apalagi setelah ia diajak untuk
berhukum dengan keduanya dan diingatkan akan wajibnya hal itu, ia telah munafiq dan pengakuan keimanan serta
keislaman tidak dianggap lagi."[5]
5). Siapa yang membuat UU selain
hukum yang telah diturunkan Allah.
Wajibnya mengesakan Allah dalam masalah hukum dan tasyri’ merupakan suatu
aksioma. Allah berfirman,” Ingatlah, menciptakan dan memerintahkan hanyalah
hak Allah. Maha suci Allah, Rabb semesta alam.” [Al A’raaf: 54].
Jika Allah adalah yang Maha Esa dalam hal menciptakan, memberi rizqi,
menghidupkan, mematikan, dan tidak ada sekutu bagi-Nya dalam sifat-sifat ini,
maka Allah juga Maha Esa dalam hal tasyri’ (membuat perundang-undangan/legislative),
tahlil (menghalalkan) dan tahrim (mengharamkan). Maka dien tak lain adalah apa
yang disyariatkan oleh Allah dan tak boleh bagi seorangpun membuat UU
sebagaimana hukum Allah dan rasul-Nya.
Siapa saja yang merampas hak tasyri' menghalalkan dan mengharamkan ini
berarti telah berbuat syirik. Allah berfirman,” Apakah mereka mempunyai
sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari'atkan untuk mereka agama yang
tidak diizinkan Allah Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah)
tentulah mereka telah dibinasakan.Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu
akan memperoleh azab yang amat pedih.”[QS. Asy Syura : 21].
Ibnu Katsir berkata saat menafsirkan ayat ini :
” Maksudnya mereka tidak mengikuti apa yang disyariatkan Allah kepadamu yang berupa dien yang lurus, namun malahan
mengikuti apa yang disyariatkan oleh setan-setan mereka dari kalangan jin dan
manusia berupa pengharaman Bahirah, Saibah, Washiilah dan Haam
dan menghalakan bangkai, darah dan judi, dan kesesatan-kesesatan lain dan
kebodohan yang batil yang mereka ada-adakan dalam masa jahiliyah mereka berupa
masalah penghalalan, pengharaman, ibadah-ibadah yang batil serta harta-harta
yang rusak.”[6]
"
UUD yang ditetapkan
musuh-musuh Islam dan mereka wajibkan atas kaum muslimin.. pada hakekatnya tak
lain adalah agama baru, mereka membuatnya sebagai ganti dari agama kaum muslimin yang
bersih dan mulia, karena mereka telah mewajibkan kaum muslimin mentaati UUD
tersebut, mereka menanamkan dalam hati kaum muslimin rasa cinta kepada UU
tersebut, mensakralkannya dan fanatisme dengannya sampai akhirnya terbiasa
dikatakan melalui lisan dan tulisan
kalimat-kalimat " Pensakralan UUD", " Kewibawaan lembaga peradilan "
dan kalimat-kalimat semisal. Lalu mereka menyebut UUD dan aturan-aturan ini
dengan kata "fiqih dan faqih"
"tasyri' dan musyari' " dan kalimat-kalimat semisal yang dipakai
ulama Islam untuk syariah Islam dan para ulama syariah."[7]
Sesungguhnya syariat Allah haruslah
menjadi satu-satunya hukum yang berlaku dan berkuasa atas segala UU lainnya,
dan menjadi satu-satunya sumber hukum . Karena itu kita tidak boleh tertipu
dengan perkataan orang-orang yang mengatakann syariah Islam menjadi sumber
utama perundang-undangan, karena pernyataan ini memuat ungkapan syirik berupa pengakuan
dan ridho dengan sumber-sumber perundang-undangan selain syariah Islam,
sekalipun sumber-sumber sekunder saja.”[8]
Allah berfirman,” Dan hendaklah
kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan
janganlah kemu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati. hatilah kamu terhadap
mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah
diturunkan Allah
kepadamu. ” [Al
Maidah :49]. .
6. Juhud
(mengingkari) kewajiban berhukum dengan hukum Allah atau mengingkari kebaikan
dan kebenaran hukum Allah Ta’ala dan Rasul-Nya.
Sebagaimana disebutkan
dalam riwayat Ibnu Abbas tentang firman Allah,” Barang siapa yang tidak
memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oang
yang kafir.” [ Al Maidah : 44].
Ibnu Abbas dalam menafsirkan firman Allah ini berkata:
" Siapa mengingkari apa yang diturunkan
Allah berarti telah kafir."[9]
Tafsiran ini juga dipilih oleh Inu Jarir dalam tafsirnya.”[10]
Sesungguhnya mengingkari
kebenaran dan kebaikan (juhud) hukum Allah berarti menentang syariat Allah dan
mendustkana nash-nash kedua wahyu Allah. Para
ulama telah sepakat bahwa orang yang mengingkarisatu hal yang telah ma’lium
minad dien bidh dharurah telah kafir. Ijma’ ini dinyatakan oleh banyak
sekali ulama sebagaimana telah kita
terangkan secara rinci di bab-bab sebelum ini.[11]
Dalam hal ini, Syaikh Muhammad bin Ibrahim berkata :
“ Dan hukum Allah dan Rasul-Nya secara dzat
tidak berubah dengan adanya perubahan zaman dan perkembangan keadaan. Tak ada
satu permasalahan pun kecuali ada hukum mengenainya dalam Al Qur’an atau As
sunah secara nash atau dhahir atau secara istinbath (kesimpulan yang ditarik
ulama mujtahid) dan cara mengambil hukum lainnya. Hal ini diketahui oleh orang
yang paham (ulama} dan tidak diketahui oleh orang yang bodoh.” [12]
Syaikh Syanqithi juga mengomentari tuduhan mereka ini :
“ Adapun UU yang bertentangan dengan
Tasyri’ (perUU-an) buatan Pencipta langit dan bumi, maka menjadikannya sebagai
kata pemutus (atas segala pesoalan) berarti telah kafir dengan pencipta langit
dan bumi, seperti
tuduhan melebihkan bagian warisan anak laki-laki atas anak perempuan tidak adil
maka wajib menyamakannya, tuduhan poligami itu mendzalimi kaum perempuan, talak itu kedzaliman atas perempuan, rajam
dan potong tangan dan lainnya itu kejam tak boleh diperlakukan atas manusia dan
sebagainya. Memperlakukan UU seperti ini dalam masalah nyawa, harta,
kehormatan, nasab, akal dan agama measyarakat berarti telah mngkufuri pencipta
langit dan bumi dan membangkang UU langit yang dibuat oleh Pencipata seluruh
makhluk, padahal Dialah yang Maha Mengetahui apa yanga baik bagi mereka. Maha
Suci Allah dari adanya pembuat UU selain-Nya.”[13]
Termasuk dalam mengutamakan hukum
jahiliyah atas hukum Allah adalah tidak berhukum dengan hukum Allah karena
menganggap remeh, rendah dan hina hukum Allah[14]. Siapa melakukan hal ini maka ia telah keluar
dari Islam karena hal ini berarti mengejek dien Allah, karena itu hukumnya ia
telah murtad, sebagaimana ditegaskan oleh dhahir nash-nash berikut ini :
” Dan jika kamu
tanyakan kepada mereka tentang apa yang mereka kerjakan, mereka akan menjawab,”
Sesungguhnya kami hanya bersendau gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah,”
Apakah terhadap Allah, ayat-ayat Allah, dan rasul-Nya kalian berolok-olok?
Tidak usah banyak beralasan karena kamu telah kafir setelah beriman (murtad).
Kalau Kami memaafkan segolongan di antara kalian (karena mereka bertaubat),
niscaya Kami akan mengadzab segolongan yang lain lantaran mereka adalah
orang-orang yang selaau berbuat dosa.”
[QS. At Taubah : 65-66],
7). Siapa
tidak berhukum dengan hukum Allah karena merasa enggan dan menolak, maka ia
telah kafir dengan kekafiran yang mengeluarkan dari milah, sekalipun tidak
mengingkari (juhud) atau mendustakan (takdzib) hukum Allah.[15]
Sudah
diketahui bersama, menurut salafush sholih bahwa iman itu terdiri dari
perkataan dan pebuatan, pembenaran dan sikap melaksanakan. Sebagaimana manusia
wajib membenarkan berita para rasul, mereka juga berkewajiban mentaati perintah
para rasul. Maka tak mungkin iman terealisasi jika tidak ada sikap taat dan
tunduk pada perintah para rasul.
Allah
berfirman :
و ما أرسلنا من رسول إلا ليطاع بإذن
الله.
“Dan kami tidak mengutus
seseorang rasul, melainkan untuk dita'ati dengan seijin Allah.” [An Nisa’ :64].
Iman bukanlah sekedar
tashdiq (pembenaran) saja, sebagaimana dianut oleh Murji’ah, namun iman adalaah
pembenaran yang mengharuskan sikap mentaati dan melaksanakan.”[16]
Kaum muslimin juga telah
bersepakat[17]
bahwa kafir itu maknanya tidak beriman. Karena itu kafir bukan sekedar
mendustakan (takdzib) saja, namun kadang juga berbentuk menolak mengikuti jalan
Rasulullah meskipun tahu kebenaran beliau[18]…kadang
juga berbentuk berpaling atau ragu. Berdasar ini semua, orang yang tidak
berhukum dnegan hukum Allah karena enggan dan menolak maka ia telah kafir dan
murtad sekalipun masih mengakui hukum Allah. Ini karena iman itu menuntut
adanya pelaksanaaan dan ketaatan serta ketundukan kepada hukum Allah.
PENUTUP
Berdasar uraian di atas jelaslah bagi kita hukum orang yang membuat
perundag-undangan (lembaga legislative)—uraian nomor satu--- dan orang yang
memutuskan dengan hukum selain hukum Allah (lembaga eksekutif dan yudikatif—)
dalam nomor-nomor selanjutnya. Masih tersisa satu pembahsan lagi, yaitu
orang-orang yang dihukumi dengan undang-undang thaghut tersebut (yaitu rakyat).
Sesungguhnya kufurnya rakyat tergantung dengan sikapnya menerima selain syariah Allah dan ridhonya
mereka dengan hukum selain syariah Alalh. Selain itu, sikap rakyat yang mengikuti
dan menerima undag-undang selain syariah Allah ini dengan sikapnya berhukum
kepada selain hukum Allah ini tak lepas dari beberapa kemunginan : bisa jadi
menolak menerima hukum Allah, atau bisa
juga membolehkan berhukum dengan hukum thaghut padahal mereka telah
diperintahkan untuk kufur dengan thaghut, atau boleh jadi lebih mengutamakan
hukum thaghut atas hukum Allah, atau barangkali juga mensamakan antara hukum
Allah dan hukum thaghut…..
Allah berfirman :
” Apakah kamu tidak
memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang
diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu Mereka hendak
berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut
itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang
sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka:"Marilah kamu (tunduk)
kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya
kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari
(mendekati) kamu.” [An Nisa’ : 60-61].
Ayat di atas juga menunjukkan bahwa kehendak
untuk berhukum kepada thaghut sudah bearti beriman kepada thaghut tersebut,
karenanya berarti juga kufur kepada Allah karena Allah telah mewajibkan
hamba-hamba-Nya untuk kufur dengan thaghut dan beriman kepada-Nya. Allah
berfirman,” Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Taghut dan beriman kepada
Allah, maka sesunguhnya ia tela berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang
tidak akan putus..” [Al Baqarah : 256].
DAFTAR PUSTAKA
- Munir Ihsan, Uslul Fiqh Penerbit PT.
Tugu Muda Indonesia, Semarang, 1990.
- Ahmad Gani, Hukum Allah dan Pelaksanaannya
, Penerbit Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia,
Yogyakarta, 1980.
- Husein Husnan, Pembahasan Hukum ISlam,
Penerbit Al-Husna, Solo, 1995.
[1]
. Syarhu Aqidah Thahawiyah 1/228.
[2]
. Tafsir Ibni Tafsiru Ibni Katsir 3/211.
[3]
. Majmu’atu Mualafati Syaikh Muhammad
bin Abdul Wahhab 1/190, lihat Taisiril Azizi al Hamid hal. 554-555.
[5]
. Tafsir Al Manar 5/227.
[6]
. Tafsir Ibni Katsir 4/113.
[7]
. Umdatu Tafsir 3/124, secara ringkas.
[8]
. Dhawabitu Takfir hal. 115-116 karya Abdullah Al Qarni , Adhwayun ‘ala Ruknin
minat Tauhid karya Abdul Aziz bin Hamid hal. 20.
[9]
. HR. Ath Thabari dalam tafsirnya 6/149.
[10]
. Tafsir Ath Thabari 6/149, Tafsir Ibnu Katsir 2/58.
[11]
. Lihat pembahasan Inkaru Hukmin Ma’lumin Minad Dien bidh Dharurah.(dalam buku
asli).
[12]
. Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim 12/288.
[13]
. Adhwaul Bayan 4/84-85.
[14]
. Mayoritas ada kaitan erat antara orang yang mengutamakan hukum thaghut atas
hukum Allah dengan orang yang meremehkan syarioah dan mengolok-oloknya.
[15]
. Kondisi ini menjadi missal atas kufur iba’ wal istikbar, di mana kufur jenis
ini merupakan mayoritas bentuk kekufuran umat-umat yang kafir dengan para
rasul. Lihat Madariju Salikin 1/337.
[16]
. Kitabush Sholah, Ibnu Qayyim hal. 54.
[17]
. Majmu’ Fatawa 20/86.
[18]
. As Sunah, Abdullah bin Ahmad bin Hambal 1/347,348, Dar-u Ta’arudhil Naql wal
‘Aql 1/242.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar