Jumat, 17 Februari 2017

makalah adab dan aurat wanita



BAB I
PENDAHULUAN

Sebagian muslimah multazimah (yang komitmen dengan berbagai aturan syariat) beranggapan bahwa pakaian muslimah yang syar’i harus berupa memakai jubah, gamis panjang atau terusan. Akhirnya mereka beranggapan bahwa muslimah yang memakai pakaian potongan (ada atasan dan ada bawahan) bukanlah muslimah yang mengenakan pakaian yang syar’i. Di samping itu muncul anggapan bahwa itu adalah gaya berpakaian ala haroki (jubah hitam). Padahal jika kita tahu bahwa model pakaian muslimah semacam itu adalah model pakaian yang masih diperkenankan oleh syari`at tentu tidak sepantasnya kita memiliki anggapan-anggapan semisal di atas. Kita semua memiliki kewajiban untuk berilmu sebelum beramal dan berucap.

BAB II
PEMBAHASAN



1.      Pengertian Aurat dan Pakaian Muslimah
Aurat adalah bagian tubuh manusia yang tidak boleh dibuka dan dilihat oleh orang lain. Kalau aurat laki-laki ialah antara pusat dan lutut, sedangkan aurat perempuan ialah seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan.
Sedangkan pakaian muslimah itu terdiri dari satu potong kain ataukah dua potong asal pakaian tersebut menutupi aurat dengan baik sebagaimana yang dikehendaki oleh syariat”

2.      Pakaian yang baik Menurut Islam
Syuhroh adalah sesuatu yang menonjol. Yang dimaksud dengan pakaian syuhroh adalah pakaian yang menyebabkan pemakai menjadi kondang di tengah-tengah masyarakat disebabkan warna pakaiannya menyelisihi warna pakaian yang umum dipakai masyarakat. Akhirnya banyak orang menatap tajam orang yang memakai pakaian tersebut dan pemakainya sendiri lalu merasa dan bersikap sombong terhadap orang lain”.
Dalam kutipan di atas terdapat indikator pakaian syuhroh yaitu banyak orang menatap tajam orang yang memakainya. Hal ini menunjukkan bahwa jika suatu jenis pakaian itu kurang umum atau kurang familiar, alias kurang memasyarakat di suatu daerah namun orang-orang di daerah tersebut menganggapnya wajar sehingga tidak ada sorotan mata yang tajam ditujukan kepada orang tersebut maka pakaian itu bukanlah pakaian syuhroh yang tercela.
Memakai model pakaian yang menyelisihi kebiasaan masyarakat (yang tidak bertabrakan dengan syariat, pent) hukumnya makruh karena menyebabkan syuhroh alias ketenaran. Yang dimaksud dengan pakaian syuhroh adalah pakaian yang pemakainya menjadi tenar dan bahan pembicaraan di masyarakat. Pakaian semacam itu dilarang karena menyebabkan banyak orang menggunjingkan sehingga dia menjadi menyebabkan orang lain berbuat dosa.

3.      Yang Dilalaikan Oleh Perempuan
  1. Mewarnai kuku dengan pacar
Dari Aisyah, “Ada seorang perempuan menyodorkan sebuah surat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari balik tirai. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menarik tangan beliau sambil berkata, ‘Aku tidak tahu apakah ini tangan laki-laki ataukah tangan perempuan’. Perempuan tersebut menjawab, ‘Bahkan tangan perempuan’. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau memang perempuan tentu engkau akan mewarnai kukumu” yaitu dengan pacar (HR Abu Daud no 4166, dinilai hasan oleh al Albani).
Sangat disayangkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini telah ditinggalkan berganti dengan mewarnai kuku yang panjang dengan kuteks, mirip sudah dengan perempuan-perempuan kafir.
  1. Memanjangkan Ujung Kain Bagi Perempuan
Dari Shafiyah binti Abu Ubaid, beliau bercerita bahwa Ummi Salamah, istri Nabi berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau membicarakan larangan isbal (celana di bawah mata kaki, ed) bagi laki-laki, “Bagaimana dengan perempuan, wahai Rasulullah?”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya perempuan memanjangkan ujung kainnya sebanyak sejengkal (dari mata kaki)”. Ummu Salamah berkata, “Jika demikian, ada bagian tubuh perempuan yang masih mungkin untuk tersingkap”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika demikian, ditambahkan satu hasta (dua jengkal)-dari mata kaki-tapi tidak boleh lebih dari itu” (HR Abu Daud no 4117, dinilai shahih oleh al Albani).
Ini adalah suatu sunnah Nabi yang telah ditinggalkan oleh banyak muslimah bahkan meski sudah bertahun-tahun komitmen dengan jilbab.
  1. Betah dirumah
        Di antara yang diteladankan oleh para wanita salaf yang shalihah adalah betah berada di rumah dan bersungguh-sungguh menghindari laki-laki serta tidak keluar rumah kecuali ada kebutuhan yang mendesak. Hal ini dengan tujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari godaan wanita yang merupakan godaan terbesar bagi laki-laki.
BAB III
PENUTUP



A. Kesimpulan

Dari uraian-uraian terdahulu dapat disimpulkan bahwa aurat pria dan wanita mesti dijaga jangan sampai orang yang bukan muhrim melihatnya. Mengapa orang-orang beriman di suruh berpakaian yang menutupi aurat?
Hal itu karena manusia lebih senang dan lebih cenderung memperturutkan perintah hawa nafsunya dari pada mematuhi perintah Allah SWT.
Wanita yang tidak akan masuk surga antara lain yang berpakaian tetapi telanjang (karena pakaiannya terlalu minim, terlalu tipis atau tembus pandang, Terlalu ketat atau pakaian yang merangsang pria karena sebagian auratnya terbuka). Orang-orang beriman selain di tuntut untuk berpakaian yang menutupi aurat juga di anjurkan untuk berhias diri agar berpenampilan indah.






DAFTAR PUSTAKA



  • Izzat, Hibbah Rauf, Aurat Sesungguhnya, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1995.

  • Rida, Rasyid, Keimanan Yang Hakiki, Matba' ah alManar, Mesir tanpa tahun.

  • Ibnu Jarullah, Abdullah, Jika Aurat Terjaga, Rica Grafika, Jakarta, 1995.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar