BAB I
PENDAHULUAN
Sebagian
muslimah multazimah (yang komitmen dengan berbagai aturan syariat)
beranggapan bahwa pakaian muslimah yang syar’i harus berupa memakai jubah,
gamis panjang atau terusan. Akhirnya mereka beranggapan bahwa muslimah yang
memakai pakaian potongan (ada atasan dan ada bawahan) bukanlah muslimah yang
mengenakan pakaian yang syar’i. Di samping itu muncul anggapan bahwa itu adalah
gaya berpakaian ala haroki (jubah hitam). Padahal jika kita tahu bahwa model
pakaian muslimah semacam itu adalah model pakaian yang masih diperkenankan oleh
syari`at tentu tidak sepantasnya kita memiliki anggapan-anggapan semisal di
atas. Kita semua memiliki kewajiban untuk berilmu sebelum beramal dan berucap.
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Aurat dan Pakaian Muslimah
Aurat adalah bagian tubuh manusia yang tidak boleh dibuka dan dilihat
oleh orang lain. Kalau aurat laki-laki ialah antara pusat dan lutut, sedangkan
aurat perempuan ialah seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan.
Sedangkan pakaian muslimah itu terdiri dari satu potong kain ataukah dua
potong asal pakaian tersebut menutupi aurat dengan baik sebagaimana yang
dikehendaki oleh syariat”
2. Pakaian yang baik Menurut Islam
“Syuhroh adalah sesuatu yang
menonjol. Yang dimaksud dengan pakaian syuhroh adalah pakaian yang menyebabkan
pemakai menjadi kondang di tengah-tengah masyarakat disebabkan warna pakaiannya
menyelisihi warna pakaian yang umum dipakai masyarakat. Akhirnya banyak orang
menatap tajam orang yang memakai pakaian tersebut dan pemakainya sendiri lalu
merasa dan bersikap sombong terhadap orang lain”.
Dalam kutipan di atas
terdapat indikator pakaian syuhroh yaitu banyak orang menatap tajam orang yang
memakainya. Hal ini menunjukkan bahwa jika suatu jenis pakaian itu kurang umum
atau kurang familiar, alias kurang memasyarakat di suatu daerah namun
orang-orang di daerah tersebut menganggapnya wajar sehingga tidak ada sorotan
mata yang tajam ditujukan kepada orang tersebut maka pakaian itu bukanlah pakaian syuhroh yang tercela.
Memakai model pakaian yang menyelisihi kebiasaan masyarakat (yang tidak
bertabrakan dengan syariat, pent) hukumnya makruh karena menyebabkan syuhroh
alias ketenaran. Yang dimaksud dengan
pakaian syuhroh adalah pakaian yang pemakainya menjadi tenar dan bahan
pembicaraan di masyarakat. Pakaian semacam itu dilarang karena menyebabkan banyak orang menggunjingkan sehingga
dia menjadi menyebabkan orang lain berbuat dosa.
3. Yang Dilalaikan Oleh Perempuan
- Mewarnai kuku dengan pacar
Dari Aisyah, “Ada seorang perempuan menyodorkan sebuah surat kepada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari balik tirai. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam menarik tangan beliau sambil berkata, ‘Aku tidak
tahu apakah ini tangan laki-laki ataukah tangan perempuan’. Perempuan tersebut
menjawab, ‘Bahkan tangan perempuan’. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Jika engkau memang perempuan tentu engkau akan mewarnai kukumu”
yaitu dengan pacar (HR Abu Daud
no 4166, dinilai hasan oleh al Albani).
Sangat disayangkan
sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini telah ditinggalkan berganti
dengan mewarnai kuku yang panjang dengan kuteks, mirip sudah dengan
perempuan-perempuan kafir.
- Memanjangkan Ujung Kain Bagi Perempuan
Dari Shafiyah binti Abu
Ubaid, beliau bercerita bahwa Ummi Salamah, istri Nabi berkata kepada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau membicarakan larangan
isbal (celana di bawah mata kaki, ed) bagi laki-laki, “Bagaimana dengan
perempuan, wahai Rasulullah?”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Hendaknya perempuan
memanjangkan ujung kainnya sebanyak sejengkal (dari mata kaki)”. Ummu
Salamah berkata, “Jika demikian, ada bagian tubuh perempuan yang masih mungkin
untuk tersingkap”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika demikian,
ditambahkan satu hasta (dua jengkal)-dari mata kaki-tapi tidak boleh lebih dari
itu” (HR Abu Daud no 4117, dinilai shahih oleh al Albani).
Ini adalah suatu sunnah
Nabi yang telah ditinggalkan oleh banyak muslimah bahkan meski sudah
bertahun-tahun komitmen dengan jilbab.
- Betah dirumah
Di antara yang diteladankan oleh para
wanita salaf yang shalihah adalah betah berada di rumah dan bersungguh-sungguh
menghindari laki-laki serta tidak keluar rumah kecuali ada kebutuhan yang
mendesak. Hal ini dengan tujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari godaan
wanita yang merupakan godaan terbesar bagi laki-laki.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian-uraian
terdahulu dapat disimpulkan bahwa aurat pria dan wanita mesti dijaga
jangan sampai orang yang bukan muhrim melihatnya. Mengapa orang-orang beriman
di suruh berpakaian yang menutupi aurat?
Hal itu karena manusia lebih senang dan lebih cenderung memperturutkan
perintah hawa nafsunya dari pada mematuhi perintah Allah SWT.
Wanita yang tidak akan masuk surga antara lain yang berpakaian tetapi
telanjang (karena pakaiannya terlalu minim, terlalu tipis atau tembus pandang,
Terlalu ketat atau pakaian yang merangsang pria karena sebagian auratnya
terbuka). Orang-orang beriman selain di tuntut untuk berpakaian yang menutupi aurat
juga di anjurkan untuk berhias diri agar berpenampilan indah.
DAFTAR PUSTAKA
- Izzat, Hibbah Rauf, Aurat Sesungguhnya, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1995.
- Rida, Rasyid, Keimanan Yang Hakiki, Matba' ah alManar, Mesir tanpa tahun.
- Ibnu Jarullah, Abdullah, Jika Aurat Terjaga, Rica Grafika, Jakarta, 1995.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar