BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Aceh adalah salah satu
provinsi di Indonesia yang sangat menjunjung tinggi adat istiadat dalam
masyarakatnya. Hal ini terlihat dengan masih berfungsinya institusi-institusi
adat di tingkat gampông atau mukim. Meskipun Undang-undang no 5 tahun 1975
berusaha menghilangkan fungsi mukim, keberadaan Imum Mukim di
Aceh masih tetap diakui dan berjalan. Hukum adat di Aceh tetap masih memegang
peranan dalam kehidupan masyarakat.
Dalam masyarakat Aceh
yang sangat senang menyebut dirinya dengan Ureueng Aceh terdapat
institusi-institusi adat di tingkat gampông dan mukim. Institusi ini juga
merupakan lembaga pemerintahan. Jadi, setiap kejadian dalam kehidupan
bermasyarakat, Ureueng Aceh selalu menyelesaikan masalah tersebut secara
adat yang berlaku dalam masyarakatnya. Pengelolaan sumber daya alam pun di atur
oleh lembaga adat yang sudah terbentuk.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
1
. Adat
Perkataan adat mempunyai banyak makna yang berbeda namun masing-masing
para ahli mengartikan definisi adat antara lain:
a. Kuntowidjoyo,
dalam buku Budaya dan Masyarakat, menjelaskan
bahwa adat
adalah suatu
aturan hidup yang mempunyai hukum/sangsi bila dilanggar
(ditentang).
Adat dianggap sakral oleh masyarakat tertentu, ia adalah suatu aturan
tertentu yang mempunyai
status tertinggi dalam suatu komuniti.
b. Koentjaraningrat dalam buku yang bertajuk
"Kebudayaan” menjelaskan bahwa
adat merupakan wujud dari kelakuan dan
adat berfungsi sebagai pengatur
kelakuan.
2. . Budaya
Budaya mempunyai pengertian yang beraneka ragam menurut
para ahli kebudayaan seperti berikut :
a. , A. Hasjmy, sejarahwan dan sastrawan Aceh, dalam buku
yang berjudul, Sejarah
Kebudayaan Islam, menjelaskan bahwa: "Kebudayaan adalah
penjelmaan
(manifestasi) dari akal dan rasa
manusia. Hal mana berarti manusialah yang
menciptakan kebudayaan, atau kebudayaan bersumberkan
kepada manusia
b. .Kata budaya
atau kebudayaan, berasa
dari kata Sanskrit
iaitu "buddhayah
bentuk jamak daripada "buddhi" yang berarti "budi" atau
"akal". Budaya itu
dapat
di ertiikan "hal-hal yang menyangkut dengan budi dan akal
B. Golongan Masyarakat Aceh
Pola kehidupan
masyarakat Aceh diatur oleh hukum adat yang berdasarkan kaidah-kaidah hukum
agama Islam. Adapun susunan masyarakat adalah sebagai berikut :
·Golongan Rakyat Biasa; yang dalam istilah Aceh disebut Ureung Le (orang banyak).
Disebut demikian karena golongan ini merupakan golongan yang paling banyak
(mayoritas) dalam masyarakat adat Aceh.
·Golongan Hartawan; yaitu golongan yang bekerja keras dalam mengembangkan
ekonomi pribadi. Dari pribadi-pribadi yang sudah berada itulah terbentuknya
suatu golongan masyarakat. Karena keberadaannya sehingga mereka menjelma
menjadi golongan hartawan. Golongan ini cukup berperan dalam soal-soal
kemasyarakatan khususnya sebagai penyumbang-penyumbang dana.
·Golongan ulama/cendikiawan;
umumnya mereka berasal dari kalangan rakyat biasa yang memiliki ilmu
pengetahuan yang menonjol. Sehingga mereka disebut orang alim dengan gelar
Teungku. Mereka cukup berperan dalam masalah-masalah agama dan kemasyarakatan.
·Golongan kaum bangsawan;
termasuk didalamnya keturunan Sultan Aceh
yang bergelar “Tuanku” keturunan “Uleebalang”
yang bergelar “Teuku” (bagi laki-laki) dan “Cut” (bagi
perempuan).
Selain pembagian susunan masyarakat tersebut di atas, sistem kesatuan
masyarakat Aceh, merupakan perwujudan dari beberapa buah keluarga inti, yang
menjadi suatu kelompok masyarakat; yang disebut “Gampong” (Kampung). Sistem sosial pada masyarakat Aceh berpedoman pada
keluarga inti. Setiap perbuatan yang dilakukan sebuah keluarga inti akan
memberi pengaruh kepada keluarga lainnya. Dengan demikian hubungan antara satu
keluarga inti dengan keluarga inti lainnya cukup erat.
C. Lembaga-Lembaga Adat Aceh
Dalam masyarakat Aceh yang sangat senang menyebut dirinya dengan Ureueng Aceh terdapat institusi-institusi
adat di tingkat gampông dan mukim. Institusi ini juga merupakan lembaga
pemerintahan. Jadi, setiap kejadian dalam kehidupan bermasyarakat, Ureueng Aceh selalu menyelesaikan
masalah tersebut secara adat yang berlaku dalam masyarakatnya. Pengelolaan
sumber daya alam pun di atur oleh lembaga adat yang sudah terbentuk.
Adapun macam-macam lembaga
adat aceh antara lain:
-
Panglima Laot
-
Panglima Uteun
-
Keujrueun Blang
-
Haria Peukan
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Dalam hukum adat semua jenis pelanggaran memiliki jenjang penyelesaian
yang selalu dipakai dan ditaati masyarakat. Hukum dalam adat Aceh tidak
langsung diberikan begitu saja meskipun dalam hukum adat juga mengenal istilah
denda. Dalam hukum adat jenis penyelesaian masalah dan sanksi dapat dilakukan
terlebih dahulu dengan menasehati. Tahap kedua teguran, lalu pernyataan maaf
oleh yang bersalah di hadapan orang banyak (biasanya di meunasah/ mesjid),
kemudian baru dijatuhkan denda. Artinya, tidak langsung pada denda sekian
rupiah. Jenjang penyelesaian ini berlaku pada siapa pun, juga perangkat adat
sekalipun..
DAFTAR PUSTAKA
- Munir Ihsan, Kebudayaan
Aceh Yang Kental, Penerbit PT. Tugu Muda Indonesia,
Semarang, 1990.
- Ahmad Gani, Haba
Ureung Aceh, Penerbit Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta,
1980.
- Husein Husnan,
Pembahasan Adat dan Budaya, Penerbit Al-Husna, Solo, 1995.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar