Kamis, 16 Februari 2017

makalah adat dan budaya aceh 5



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Aceh adalah salah satu provinsi di Indonesia yang sangat menjunjung tinggi adat istiadat dalam masyarakatnya. Hal ini terlihat dengan masih berfungsinya institusi-institusi adat di tingkat gampông atau mukim. Meskipun Undang-undang no 5 tahun 1975 berusaha menghilangkan fungsi mukim, keberadaan Imum Mukim di Aceh masih tetap diakui dan berjalan. Hukum adat di Aceh tetap masih memegang peranan dalam kehidupan masyarakat.
Dalam masyarakat Aceh yang sangat senang menyebut dirinya dengan Ureueng Aceh terdapat institusi-institusi adat di tingkat gampông dan mukim. Institusi ini juga merupakan lembaga pemerintahan. Jadi, setiap kejadian dalam kehidupan bermasyarakat, Ureueng Aceh selalu menyelesaikan masalah tersebut secara adat yang berlaku dalam masyarakatnya. Pengelolaan sumber daya alam pun di atur oleh lembaga adat yang sudah terbentuk.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian
1 . Adat
Perkataan adat mempunyai banyak makna yang berbeda namun masing-masing para ahli mengartikan definisi adat antara lain:
a.  Kuntowidjoyo, dalam buku Budaya dan Masyarakat, menjelaskan  bahwa  adat
     adalah suatu aturan hidup yang mempunyai hukum/sangsi bila dilanggar      
     (ditentang). Adat dianggap sakral oleh masyarakat tertentu, ia adalah suatu aturan
      tertentu yang mempunyai status tertinggi dalam suatu komuniti.
b.  Koentjaraningrat dalam buku yang bertajuk "Kebudayaan” menjelaskan bahwa
adat merupakan wujud dari kelakuan dan adat berfungsi sebagai pengatur  
 kelakuan.

2. . Budaya
Budaya mempunyai pengertian yang beraneka ragam menurut para ahli kebudayaan  seperti berikut :

a. , A. Hasjmy, sejarahwan dan sastrawan Aceh, dalam buku yang berjudul, Sejarah
     Kebudayaan Islam, menjelaskan bahwa: "Kebudayaan adalah penjelmaan  
    (manifestasi) dari akal dan rasa manusia. Hal mana berarti manusialah yang 
     menciptakan kebudayaan, atau kebudayaan bersumberkan kepada manusia
b. .Kata  budaya  atau  kebudayaan,  berasa  dari  kata  Sanskrit  iaitu  "buddhayah
     bentuk jamak daripada  "buddhi"  yang berarti "budi" atau "akal". Budaya itu
     dapat di ertiikan "hal-hal yang menyangkut dengan budi dan akal


B.  Golongan Masyarakat Aceh
Pola kehidupan masyarakat Aceh diatur oleh hukum adat yang berdasarkan kaidah-kaidah hukum agama Islam. Adapun susunan masyarakat adalah sebagai berikut :
·Golongan Rakyat Biasa; yang dalam istilah Aceh disebut Ureung Le (orang banyak). Disebut demikian karena golongan ini merupakan golongan yang paling banyak (mayoritas) dalam masyarakat adat Aceh.
·Golongan Hartawan; yaitu golongan yang bekerja keras dalam mengembangkan ekonomi pribadi. Dari pribadi-pribadi yang sudah berada itulah terbentuknya suatu golongan masyarakat. Karena keberadaannya sehingga mereka menjelma menjadi golongan hartawan. Golongan ini cukup berperan dalam soal-soal kemasyarakatan khususnya sebagai penyumbang-penyumbang dana.
·Golongan ulama/cendikiawan; umumnya mereka berasal dari kalangan rakyat biasa yang memiliki ilmu pengetahuan yang menonjol. Sehingga mereka disebut orang alim dengan gelar Teungku. Mereka cukup berperan dalam masalah-masalah agama dan kemasyarakatan.
·Golongan kaum bangsawan; termasuk didalamnya keturunan Sultan Aceh yang bergelar “Tuanku” keturunan “Uleebalang” yang bergelar “Teuku” (bagi laki-laki) dan “Cut” (bagi perempuan).
Selain pembagian susunan masyarakat tersebut di atas, sistem kesatuan masyarakat Aceh, merupakan perwujudan dari beberapa buah keluarga inti, yang menjadi suatu kelompok masyarakat; yang disebut “Gampong” (Kampung). Sistem sosial pada masyarakat Aceh berpedoman pada keluarga inti. Setiap perbuatan yang dilakukan sebuah keluarga inti akan memberi pengaruh kepada keluarga lainnya. Dengan demikian hubungan antara satu keluarga inti dengan keluarga inti lainnya cukup erat.
C. Lembaga-Lembaga Adat Aceh
Dalam masyarakat Aceh yang sangat senang menyebut dirinya dengan Ureueng Aceh terdapat institusi-institusi adat di tingkat gampông dan mukim. Institusi ini juga merupakan lembaga pemerintahan. Jadi, setiap kejadian dalam kehidupan bermasyarakat, Ureueng Aceh selalu menyelesaikan masalah tersebut secara adat yang berlaku dalam masyarakatnya. Pengelolaan sumber daya alam pun di atur oleh lembaga adat yang sudah terbentuk.
      Adapun macam-macam lembaga adat aceh antara lain:
-          Panglima Laot
-          Panglima Uteun
-          Keujrueun Blang
-          Haria Peukan

BAB III
PENUTUP


  1. Kesimpulan
Dalam hukum adat semua jenis pelanggaran memiliki jenjang penyelesaian yang selalu dipakai dan ditaati masyarakat. Hukum dalam adat Aceh tidak langsung diberikan begitu saja meskipun dalam hukum adat juga mengenal istilah denda. Dalam hukum adat jenis penyelesaian masalah dan sanksi dapat dilakukan terlebih dahulu dengan menasehati. Tahap kedua teguran, lalu pernyataan maaf oleh yang bersalah di hadapan orang banyak (biasanya di meunasah/ mesjid), kemudian baru dijatuhkan denda. Artinya, tidak langsung pada denda sekian rupiah. Jenjang penyelesaian ini berlaku pada siapa pun, juga perangkat adat sekalipun..





DAFTAR PUSTAKA



-  Munir Ihsan, Kebudayaan Aceh Yang Kental, Penerbit PT. Tugu Muda Indonesia, Semarang, 1990.
-  Ahmad Gani, Haba Ureung Aceh, Penerbit Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 1980.
-  Husein Husnan, Pembahasan Adat dan Budaya, Penerbit Al-Husna,  Solo, 1995.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar